Hari Tasyrik merupakan hari raya umat
Islamyang jatuh pada setelah Idul Adha yaitu hari ke 11,12 dan 13 pada bulan
zulhijjah menurut
kalender Islam.
[1] Pada hari tersebut jamaah yang menunaikan
ibadah haji sedang berada di
Mina.
[1] Pada tanggal tersebut, para jamaah
haji melempar jumrah.
[1] Hari tasyrik merupakan salah satu hari di mana umat
Islam dilarang berpuasa karena pada hari tasyrik adalah hari untuk
makan dan
minum(HR. Thabrani).
[2] Hari tasyrik menurut ajaran
Islam adalah hari berdzikir.
[2] Beberapa zhikir yang diajurkan oleh ajaran
Islam pada hari tasyrik yaitu berzhikir kepada Allah dengan bertakbir setelah menunaikan
salat wajib.
[3]Perbuatan ini disyariatkan hingga akhir hari tasyrik hal ini diriwayatkan dari
Umar,
Ali dan
Ibdu Abbas.
[3] Membaca tasmiyah (bismillah) dan takbir ketika menyembelih
hewanKurban.
[3] Berdzikir dan memuji Allah ketika
makan dan
minum yaitu dengan cara membaca basmallah dan dan mengakhirinya dengan hamdallah.
[3] Berdzikir dengan takbir ketika melempar
jumroh di hari tasyrik bagi mereka yang melaksanakan ibadah
haji.
[3]
Hari Tasyrik ايّام التـّشریق |
| Nama resmi | bahasa Arab: Ayyam At-Tashriq (أیّام التـّشریق) |
| Nama lain | Hari Makan Minum (Umat Islam diharamkan berpuasa ketika Hari Tasyrik) |
| Dirayakan oleh | Umat Muslim seluruh dunia, dan non muslim di negara Muslim |
| Jenis | Islam |
| Makna | Sebagai lanjutan dari Iduladha, untuk memperingati peristiwa kesanggupan Nabi Ibrahim a.s.menyembelih anaknya Nabi Ismail a.s. sebagai simbol ketaatannya kepada Allah SWT. Namun Allah SWT menggantikan bahan sembelihannya dengan domba besar (gibas) dan mengarahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih gibas tersebut. Petanda berakhirnya musim Haji keMekkah. |
| Perayaan | Pergantian penutup Kakbah (Kiswah) pada 9 Dzulhijjah, Menghias rumah, menziarahi keluarga dan sahabat, jamuan makan, memberi hadiah, mengenakan pakaian baru dan bersih, pulang kampung |
| Kegiatan | Solat, mengadakan ibadah korban yaitu menyembelih binatang tertentu pada Hari Raya Iduladha atau Hari Tasyrik dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban adlah unta, sapi,kerbau, kambing dan domba(gibas). Memberi 1/3 daging kurban kepada tetangga, dan sedekahkan 1-3 bagian daging kurban atau lebih kepada orang miskin, fakir dan yang memerlukan. Daging, kulit, tanduk atau apapun bagian tubuh dari hewan sembelihan tidak boleh dijual kembali kembali atau bahan untuk perdagangan. |
| Tanggal | 11,12, 13 Dzulhijjah |
| Terkait dengan | Haji, Umrah & Iduladha (sepuluh Dzulhijjah). |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar